Profil FKOR UNS

Fakultas Keolahragaan UNS

Profil Lembaga

Fakultas Keolahragaan UNS merupakan salah satu fakultas unggulan dalam kelompok SOSHUM di Univesitas Sebelas Maret. Saat ini Fakultas Keolahragaan terdiri dari 2 Program Studi Sarjana, 1 Program Studi Master dan 1 Program Studi Doktor. Lebih dari separuh Program Studi yang ada terakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT). Saat ini Fakultas Keolahragaan UNS menempati satu Gedung yang berada di kampus utama Manahan. Dengan berbagai fasilitas, sarana dan prasarana yang menunjang proses belajar mengajar dan juga penelitian diantaranya adalah sarana ruang kelas yang nyaman dan laboratorium standar yang tersertifikasi.

Organisasi fakultas terdiri dari unsur pimpinan Dekan dan Wakil Dekan; Senat Fakultas; Unsur Pelaksana Akademik terdiri dari Program Studi, Laboratorium dan Kelompok Dosen serta unsur pelaksana administratif yaitu bagian tata-usaha. Dekan memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga edukatif, mahasiswa, tenaga administrasi dan administrasi fakultas serta bertanggung jawab kepada Rektor. Dalam pelaksanaan tugasnya, Dekan dibantu oleh tiga Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan yang terdiri atas Wakil Dekan Akademik, Riset dan Kemahasiswaan, Wakil Dekan Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Logistik dan Wakil Dekan Perencanaan, Kerjasama, Bisnis dan Informasi.

Fakultas Keolahragaan UNS

Visi & Misi

Visi

“Menjadi Pusat Keunggulan Keolahragaan Melalui Penerapan IPTEK Secara Profesional dengan spirit Friendship, Solidarity dan Fairplay

Misi

  1. Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan di bidang IPTEK keolahragaan
    yang inovatif.
  2. Melaksanakan penelitian untuk mengembangkan IPTEK keolahragaan.
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berbasis penerapan IPTEK
    keolahragaan.
  4. Melaksanakan pembinaan sivitas akademika agar menjadi warga negara
    Indonesia yang baik, kompeten dan profesional.
  5. Menghasilkan kerjasama nasional dan global dalam bidang keolahragaan.

 

Struktur dan Tata Kerja
dalam Tata Pamong FAKULTAS KEOLAHRGAAN

Peran Masing-masing Unsur

PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS SEBELAS MARET NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNSUR DI BAWAH REKTOR

Penetapan dan pelaksanaan sistem tata pamong di lingkungan Universitas Sebelas Maret, termasuk di Fakultas Keolahragaan, didasarkan pada Peraturan Rektor UNS Nomor 19 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur di Bawah Rektor. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya karena tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi, dan secara resmi menjadi dasar hukum dalam pembentukan struktur kelembagaan dan tata kelola, termasuk posisi dekan, direktorat, lembaga, UPT, serta unit-unit pendukung lainnya.

Dalam konteks program studi, termasuk S1 Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (PJKR), peraturan ini memperjelas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing unsur dalam mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, serta penjaminan mutu dan perencanaan strategis. Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola berbasis PPEPP (Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).

Sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi, isi dari Peraturan Rektor ini telah diperkenalkan dan dibahas secara berkala dalam forum koordinasi pimpinan fakultas, rapat senat fakultas, dan pertemuan civitas akademika, guna memastikan seluruh pemangku kepentingan—terutama dosen dan tenaga kependidikan—memahami pembagian struktur organisasi dan tata kelola universitas secara menyeluruh.

Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unsur Di Bawah Rektor

Dekan FKOR

Pemimpin utama fakultas yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan akademik, manajemen sumber daya dan tata kelola fakultas secara keseluruhan. Dekan menyusun kebijakan akademik dan strategi pengembangan fakultas.

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Penelitian

Bertugas dalam pengembangan kurikulum, inovasi pembelajaran serta peningkatan kualitas dan jumlah publikasi ilmiah dosen serta mahasiswa.

Wakil Dekan Bidang Nonakademik

Mengelola sumber daya fakultas, termasuk keuangan, sarana-prasarana, dan administrasi, guna meningkatkan efisiensi dan kesejahteraan tenaga kependidikan.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni

Bertanggung jawab atas pengelolaan mahasiswa dan alumni, termasuk peningkatan kesejahteraan, layanan beasiswa serta penguatan jaringan kerja alumni.

Ketua Program Studi (S1 PJKR, S1 PKOr, S2 Ilmu Keolahragaan, dan S3 Ilmu Keolahragaan)

Memimpin dan mengelola kegiatan akademik di masing-masing program studi, menyusun kurikulum serta membangun kerja sama dengan mitra eksternal.

Unit Penjaminan Mutu (UPM)

Bertanggung jawab atas sistem penjaminan mutu akademik dan nonakademik serta koordinasi proses akreditasi fakultas dan program studi.

Gugus Kendali Mutu Program Studi (GKM)

Mengawasi implementasi kurikulum, sistem pembelajaran,dan evaluasi akademik program studi.

Koordinator Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Fakultas (KPPMF)

Mengkoordinasikan Grup Riset dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Grup Riset

Bertindak sebagai perencana dan pelaksana kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.

Kepala Tata Usaha

Bertanggung jawab atas administrasi dan operasional fakultas, pengelolaan layanan akademik serta nonakademik.

Tenaga Kependidikan

Memimpin layanan administratif terkait sumber daya manusia, keuangan dan sarana-prasarana fakultas serta bertugas dalam pengelolaan administrasi akademik, termasuk pendaftaran, jadwal kuliah dan proses akademik lainnya.

Dosen

Sebagai tenaga pendidik profesional yang menjalankan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Implementasi Prinsip Tata Pamong

Dengan sistem tata pamong yang berbasis pada prinsip-prinsip ini, Program Studi S3 Ilmu Keolahragaan UNS terus berkomitmen
untuk menjadi pusat unggulan dalam pengembangan ilmu keolahragaan, mencetak lulusan doktor yang profesional, serta berkontribusi
dalam kemajuan akademik dan industri olahraga. ogram studi unggulan dalam mencetak tenaga pendidik
dan profesional yang berdaya saing global di bidang pendidikan jasmani, kesehatan dan rekreasi.

Kredibel

Tata pamong FKOR memiliki legitimasi yang kuat dan dijalankan oleh pimpinan serta staf yang kompeten. Kredibilitas fakultas tercermin dari kepatuhan terhadap regulasi nasional, integritas dalam pengambilan keputusan serta kepercayaan dari stakeholder internal dan eksternal. FKOR memastikan bahwa setiap kebijakan akademik didasarkan pada standar mutu nasional dan global, dengan menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan ilmu keolahragaan. Upaya FKOR: FKOR menerapkan mekanisme seleksi yang ketat dalam pemilihan pimpinan akademik, termasuk Dekan, Wakil Dekan dan Ketua Program Studi. Kebijakan akademik disusun melalui kajian berbasis data dan melibatkan Senat Akademik, sejalan dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Transparan

FKOR menjamin keterbukaan dalam penyelenggaraan pendidikan, manajemen keuangan serta pengambilan keputusan akademik. Transparansi ini memungkinkan seluruh sivitas akademika dan masyarakat untuk mengakses informasi yang relevan mengenai kebijakan akademik, prosedur administrasi serta hasil evaluasi program studi. Upaya FKOR: FKOR telah mengembangkan Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) yang memungkinkan mahasiswa dan dosen mengakses informasi akademik secara real-time, termasuk kurikulum, jadwal kuliah, nilai dan layanan administrasi lainnya. Selain itu, laporan keuangan fakultas diaudit secara berkala sesuai dengan standar pengelolaan dana pendidikan yang berlaku.

Akuntabel

Akuntabilitas dalam tata pamong FKOR diwujudkan dalam bentuk pertanggungjawaban yang jelas terhadap setiap kebijakan dan keputusan yang diambil. FKOR memastikan bahwa setiap unit harus dapat mempertanggungjawabkan kinerja serta pencapaian target yang telah ditetapkan. Upaya FKOR: FKOR menerapkan sistem audit akademik dan administratif secara berkala melalui Unit Penjaminan Mutu (UPM) serta evaluasi dari lembaga eksternal seperti BAN-PT. Program studi dievaluasi berdasarkan indikator kinerja utama (IKU), termasuk tingkat kelulusan mahasiswa tepat waktu, kualitas penelitian dosen dan keberhasilan lulusan dalam dunia kerja.

Bertanggung Jawab

Seluruh pimpinan, dosen dan tenaga kependidikan di FKOR menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan regulasi yang berlaku. FKOR berkomitmen untuk memberikan layanan akademik yang berkualitas serta mengelola sumber daya secara efisien. Upaya FKOR: FKOR telah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap aspek akademik dan administratif serta mendukung implementasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa. Fakultas juga berperan aktif dalam pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat guna mendukung kemajuan keolahragaan di Indonesia.

Adil

FKOR menerapkan prinsip keadilan dalam pengelolaan akademik dan sumber daya, memastikan bahwa setiap mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan mendapatkan hak dan kewajibannya secara setara. Keadilan dalam tata pamong mencakup akses pendidikan, layanan akademik, serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan penelitian dan pengabdian. Upaya FKOR: FKOR menyediakan layanan inklusif bagi mahasiswa berkebutuhan khusus serta menerapkan kebijakan beasiswa dan bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu. Fakultas juga memberikan kesempatan yang sama dalam mengakses program akademik, fasilitas kampus serta peluang pengembangan diri dalam dunia keolahragaan.

PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS SEBELAS MARET NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNSUR DI BAWAH REKTOR

Penetapan dan pelaksanaan sistem tata pamong di lingkungan Universitas Sebelas Maret, termasuk di Fakultas Keolahragaan, didasarkan pada Peraturan Rektor UNS Nomor 19 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur di Bawah Rektor. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya karena tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi, dan secara resmi menjadi dasar hukum dalam pembentukan struktur kelembagaan dan tata kelola, termasuk posisi dekan, direktorat, lembaga, UPT, serta unit-unit pendukung lainnya.

Dalam konteks program studi, termasuk S1 Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (PJKR), peraturan ini memperjelas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing unsur dalam mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, serta penjaminan mutu dan perencanaan strategis. Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola berbasis PPEPP (Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).

Sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi, isi dari Peraturan Rektor ini telah diperkenalkan dan dibahas secara berkala dalam forum koordinasi pimpinan fakultas, rapat senat fakultas, dan pertemuan civitas akademika, guna memastikan seluruh pemangku kepentingan—terutama dosen dan tenaga kependidikan—memahami pembagian struktur organisasi dan tata kelola universitas secara menyeluruh.

Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unsur Di Bawah Rektor