Program Studi S2 Ilmu Keolahragaan (IOR) Universitas Sebelas Maret (UNS) menerapkan sistem tata pamong yang berlandaskan prinsip kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil. Struktur kepemimpinan dan tata pamong di S2 IOR dirancang untuk memastikan penyelenggaraan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal guna menghasilkan lulusan magister yang unggul di bidang ilmu keolahragaan.
“Penghasil magister ilmu keolahragaan yang unggul dengan spirit friendship, solidarity, dan fairplay.“
Jl. Menteri Supeno, Manahan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57139
Sebagai pemimpin utama di tingkat program studi, Ketua Program Studi S2 IOR bertanggung jawab atas manajemen akademik dan pengelolaan program studi. Peran utama Ketua Prodi meliputi:
Gugus Kendali Mutu (GKM) berperan dalam memastikan bahwa sistem akademik di Program Studi S2 IOR berjalan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. Tugas utama GKM meliputi:
Dosen di S2 IOR memiliki peran utama dalam pengembangan ilmu keolahragaan melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Peran dosen meliputi:
Program studi dipimpin oleh tenaga akademik yang kompeten, berintegritas, dan memiliki rekam jejak dalam pengembangan ilmu keolahragaan.
Setiap kebijakan akademik dan keputusan strategis disampaikan secara terbuka kepada mahasiswa dan sivitas akademika melalui forum akademik dan sistem informasi.
Setiap unit di S2 IOR memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dalam penyelenggaraan akademik, pengelolaan riset, serta pengembangan program studi.
Seluruh tenaga akademik di program studi menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi pendidikan tinggi dan kebijakan fakultas.
Program studi memastikan kesetaraan dalam akses pendidikan, fasilitas penelitian, serta peluang pengembangan akademik bagi seluruh mahasiswa dan dosen.
197011022005011002
Kepala Program Studi S2 Ilmu Keolahragaan
196306081990102001
Staff Pengajar
196401311989031001
Staff Pengajar
197608262002121002
Staff Pengajar
197801132006041001
Staff Pengajar
196404171990031001
Staff Pengajar
198401172008121002
Staff Pengajar