Senat Akademik FKOR (Fakultas Keolahragaan) adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan fakultas yang memiliki wewenang dalam penetapan kebijakan akademik. Tugas utamanya mencakup pengawasan, pengembangan dan penjaminan mutu dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Senat Akademik terdiri dari para profesor, dosen senior dan pimpinan fakultas serta berperan penting dalam pengambilan keputusan strategis terkait kurikulum, kelulusan dan kebijakan akademik lainnya di FKOR.
NIP: 196808181994031001
Anggota Komisi B : Bidang Non Akademik