Fakultas Keolahragaan UNS
S1 Pendidikan Kepelatihan Olahraga
Program Studi S1 Pendidikan Kepelatihan Olahraga (PKOR) Universitas Sebelas Maret (UNS) menerapkan sistem tata pamong yang selaras dengan prinsip tata kelola Fakultas Keolahragaan (FKOR), yaitu kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil. Struktur kepemimpinan dan mekanisme tata pamong di PKOR dirancang untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan akademik, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat guna menghasilkan lulusan yang unggul di bidang kepelatihan olahraga.
Sejarah
Program Studi S1 Pendidikan Kepelatihan Olahraga (PKOR) Universitas Sebelas Maret (UNS) didirikan pada 11 Juli 1996 bersamaan dengan Program Studi S1 Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi (PJKR) melalui Surat Keputusan Pembukaan Nomor 222/DIKTI/Kep/1996. Sejak awal, PKOR memiliki tujuan utama untuk mencetak pelatih dan pendidik olahraga yang unggul dengan kompetensi profesional serta berlandaskan pada nilai-nilai Friendship, Solidarity dan Fairplay.
Sejalan dengan visi tersebut, PKOR UNS menekankan pembelajaran berbasis keilmuan kepelatihan modern, teknologi olahraga serta pendekatan ilmiah dalam meningkatkan performa atlet. Mahasiswa tidak hanya dibekali teori kepelatihan, tetapi juga pengalaman praktik melalui program magang, kerja sama dengan organisasi olahraga serta pelibatan dalam kompetisi nasional dan internasional. Hal ini menjadikan lulusan PKOR siap berkontribusi di berbagai cabang olahraga, baik di tingkat sekolah, klub olahraga, maupun tim profesional.
Salah satu keunggulan PKOR UNS adalah keterlibatan lulusannya dalam dunia olahraga paralimpik, baik sebagai pelatih, pendamping, maupun tenaga ahli yang mendukung atlet disabilitas meraih prestasi optimal. Keterlibatan ini mencerminkan komitmen PKOR dalam membangun ekosistem olahraga yang inklusif serta memberikan kesempatan setara bagi semua individu untuk berkembang dalam bidang keolahragaan.
Sebagai bagian dari Fakultas Keolahragaan (FKOR) UNS, PKOR terus beradaptasi dengan perkembangan ilmu kepelatihan global dan kebutuhan industri olahraga modern. Melalui riset dan inovasi di bidang kepelatihan olahraga, program studi ini berupaya mencetak tenaga profesional yang mampu menghadapi tantangan era digital serta meningkatkan kualitas olahraga Indonesia di tingkat internasional. Dengan komitmen kuat dan semangat sportivitas tinggi, PKOR UNS siap menjadi pusat unggulan dalam pendidikan kepelatihan olahraga di Indonesia.
Visi
“Menjadi penghasil pelatih dan pendidik yang unggul dalam bidang keolahragaan dengan spirit friendship, solidarity dan fairplay”
Tujuan
- Menghasilkan pelatih dan pendidik dalam bidang keolahragaan yang berprestasi.
- Menghasilkan pelatih dan pendidik olahraga adaptif yang berprestasi.
- Menghasilkan penelitian yang inovatif dalam bidang kepelatihan dan pendidikan olahraga.
- Menghasilkan layanan kepada masyarakat dalam bidang kepelatihan dan pendidikan olahraga.
Gedung Fakultas
Jl. Menteri Supeno, Manahan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57139
Struktur dan Tata Kerja
dalam Tata Pamong PKOR
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS SEBELAS MARET NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNSUR DI BAWAH REKTOR
Penetapan dan pelaksanaan sistem tata pamong di lingkungan Universitas Sebelas Maret, termasuk di Fakultas Keolahragaan, didasarkan pada Peraturan Rektor UNS Nomor 19 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur di Bawah Rektor. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya karena tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi, dan secara resmi menjadi dasar hukum dalam pembentukan struktur kelembagaan dan tata kelola, termasuk posisi dekan, direktorat, lembaga, UPT, serta unit-unit pendukung lainnya.
Dalam konteks program studi, termasuk S1 Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (PJKR), peraturan ini memperjelas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing unsur dalam mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, serta penjaminan mutu dan perencanaan strategis. Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola berbasis PPEPP (Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).
Sebagai bagian dari kegiatan sosialisasi, isi dari Peraturan Rektor ini telah diperkenalkan dan dibahas secara berkala dalam forum koordinasi pimpinan fakultas, rapat senat fakultas, dan pertemuan civitas akademika, guna memastikan seluruh pemangku kepentingan—terutama dosen dan tenaga kependidikan—memahami pembagian struktur organisasi dan tata kelola universitas secara menyeluruh.
Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unsur Di Bawah Rektor
Ketua Program Studi S1 Pendidikan Kepelatihan Olahraga
Sebagai pemimpin utama di tingkat program studi, Ketua Program Studi S1 PKOR bertanggung jawab atas penyelenggaraan akademik dan pengelolaan program studi. Tugas utama Ketua Prodi mencakup:
- Menyusun dan mengimplementasikan kebijakan akademik yang sejalan dengan standar nasional dan internasional.
- Mengembangkan kurikulum berbasis riset dan inovasi untuk meningkatkan kualitas lulusan.
- Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Berkolaborasi dengan mitra eksternal dalam pengembangan ilmu kepelatihan olahraga.
Kepala Laboratorium
Kepala Laboratorium bertugas dalam pengelolaan fasilitas laboratorium yang mendukung praktik kepelatihan olahraga. Perannya meliputi:
- Menyediakan layanan laboratorium untuk kebutuhan penelitian dan praktik mahasiswa.
- Memastikan kelayakan dan pemeliharaan peralatan laboratorium.
- Mengembangkan metode pembelajaran berbasis praktik dengan memanfaatkan teknologi kepelatihan modern.
Gugus Kendali Mutu (GKM)
Gugus Kendali Mutu (GKM) di tingkat program studi memiliki peran dalam memastikan penyelenggaraan akademik berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Tugasnya meliputi:
- Melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap kualitas pembelajaran di PKOR.
- Berkoordinasi dengan Unit Penjaminan Mutu (UPM) FKOR dalam proses akreditasi dan peningkatan mutu akademik.
- Menyusun sistem umpan balik dari mahasiswa dan dosen untuk perbaikan berkelanjutan.
Dosen
Dosen memiliki peran sentral dalam pengembangan akademik program studi. Selain sebagai pengajar, dosen di PKOR juga berkontribusi dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Peran utama dosen meliputi:
- Menyelenggarakan pembelajaran yang berkualitas sesuai standar akademik dan kebutuhan industri olahraga.
- Melakukan penelitian dan publikasi ilmiah untuk mengembangkan ilmu kepelatihan olahraga.
- Membimbing mahasiswa dalam kegiatan akademik dan praktik kepelatihan.
- Berkontribusi dalam kegiatan pengabdian masyarakat guna meningkatkan kualitas olahraga di tingkat daerah, nasional maupun internasional.
Implementasi Prinsip Tata Pamong
Dengan sistem tata pamong yang berbasis pada prinsip-prinsip ini, Program Studi S1 Pendidikan Kepelatihan
Olahraga UNS terus berkomitmen untuk menjadi program studi unggulan dalam mencetak tenaga
kepelatihan olahraga profesional yang berdaya saing global.
Kredibel
Kepemimpinan di PKOR dijalankan oleh tenaga akademik yang kompeten dan berintegritas tinggi, dengan kebijakan akademik berbasis riset dan standar mutu nasional serta internasional.
Transparan
Setiap kebijakan dan keputusan akademik disampaikan secara terbuka kepada sivitas akademika melalui berbagai mekanisme seperti rapat koordinasi, forum akademik dan sistem informasi akademik.
Akuntabel
Setiap unit di PKOR memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dalam penyelenggaraan akademik, pengelolaan sumber daya dan peningkatan mutu program studi.
Bertanggung Jawab
Program studi memastikan bahwa seluruh tenaga akademik dan kependidikan menjalankan tugasnya sesuai regulasi dan standar nasional pendidikan tinggi.
Adil
PKOR memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh mahasiswa dan dosen dalam mengakses layanan akademik, fasilitas serta peluang pengembangan diri.
Program Studi S1 Pendidikan Kepelatihan Olahraga
Daftar Dosen
Dr. Hendrig Joko Prasetyo, S.Pd., M.Or.
NIP: 198008052008011021
Kaprodi S1 Pendidikan Kepelatihan Olahraga
Dr. Agustiyanta, M.Pd.
NIP: 196808181994031001
Dr. dr. Intan Suraya Ellyas, M.Or.
NIP: 198006132008122001
Slamet Widodo, S.Pd., M.Or.
NIP: 197112282003121001
Dr. Satria Yudi Gontara, M.Or.
NIP: 1986081020130201
Sarjoko Lelono, M.Kes
NUPTK : 9451738639130042
Manshuralhudlori, S.Pd., M.Or.
NIP: 198707202020121012
Drs. Bambang Wijanarko, M.Kes.
NIP: 196205181987021001
DARYANTO, M.Or
NIP : 199109112024061001
Dr. Haris Nugroho, S.Pd., M.Or.
NIP: 197202081999031003
Rumi Iqbal Doewes, S.Pd., M.Or., Ph.D.
NIP: 198603052010121005
Muhamad Bram Riyadi, M.Or.
NIP: 199204072024061005
Henry Hermawan, M.Or.
NIP: 199101302024061001
Dra. Ismaryati, M.Kes.
NIP: 196305051989032001