SURAT PERINGATAN AKADEMIK I bagi Mhs FKOR S2 IOR angkatan tahun 20182019

Yth. Saudara Mahasiswa Program Magister (S2) Angkatan 2018/2019 FKOR

Universitas Sebelas Maret

di Surakarta


Bersama ini disampaikan bahwa dengan memperhatikan:

  1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No.44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Pasal 16 ayat (1) huruf f, bahwa masa belajar program magister paling lama 4 (empat) tahun akademik;
  2. Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 23/UN27/HK/2O20 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister dan Program Doktor di Universitas Sebelas Maret, Pasal 17 ayat (4), (6) dan (8) yang menyatakan bahwa:

Pasal 17

(4) Masa belajar program magister meliputi 2 (dua) tahun akademik atau 4 (empat) semester dan dimungkinkan untuk ditempuh lebih cepat dalam 3 (tiga) semester.

(6) Mahasiswa program magister yang belum dapat menyelesaikan belajarnya dalam waktu 2 (dua) tahun dapat melakukan perpanjangan studi setiap semester hingga 4 (empat) kali perpanjangan

(8) Perpanjangan studi setiap semester pada program magister sebagaimana dinyatakan dalam ayat (6) diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan minimal sesuai ketentuan yang diatur pada Pasal 35.

Maka dengan ini disampaikan PERINGATAN AKADEMIK I kepada mahasiswa program magister Angkatan 2018/20l9, bahwa batas masa studi maksimal 4 tahun (8 semester):

  1. Bagi mahasiswa program magister Angkatan Agustus 2018 adalah akhir semester Pebruari - Juli 2022.

Untuk penyelesaian studi hingga batas waktu tersebut, Saudara mahasiswa diwajibkan:

  1. Mengajukan permohonan perpanjangan studi untuk menyelesaikan studi dengan persyaratan minimal sebagaimana tercantum pada Peraturan Rektor 23/UN27/HK/2020 Pasal 35;
  2. Permohonan perpanjangan masa studi tersebut di atas diketahui Kepala Program Studi;
  3. elah menyelesaikan atau dinyatakan lulus seluruh mata kuliah yang dibuktikan Kartu Hasil Studi dengan pengesahan oleh Kepala Program Studi;
  4. Sedang menyelesaikan tesis dan publikasi karya ilmiah berdasarkan surat keterangan yang diketahui Pembimbing dan disahkan oleh Kepala Program Studi;
  5. elah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi keuangan menurut ketentuan yang berlaku berdasarkan Salinan Bukti Pembayaran;
  6. Permohonan ditujukan kepada Dekan Fakultas Keolahragaan Universitas Sebelas Maret;
  7. Memenuhi capaian pembelajaran Program Magister termasuk publikasi jurnal dan prosiding sebagaimana tercantum pada Peraturan Rektor 23/UN27/HK/2020 Pasal 10.

Bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studi pada batas waktu tersebut dengan standar capaian pembelajaran sesuai ketentuan akan dinyatakan diberhentikan studinya dan ditetapkan status drop out/DO dengan Keputusan Rektor.


Demikian PERINGATAN AKADEMIK I ini disampaikan. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.


Pengumuman dapat diunduh di sini.

;