Pencanangan Bersama Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Seni Rupa dan Desain dan Fakultas Keolahragaan sebagai Zona Integritas
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mempunyai peranan penting dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif dan efisien, serta pelayanan publik yang berkualitas.
6 Area perubahan Zona Integritas
1. Manajemen perubahan
2. Penataan Tata laksana
3. Penataan Manajemen SDM
4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
5. Penguatan Pengawasan
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Pembangunan Zona Intergritas ini dilakukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Terkait hal tersebut, mulai akhir tahun 2023 Universitas Sebelas Maret mulai mencanangkan semua unit kerja dan Fakultas sebagai Zona Integritas. Selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2024 berlokasi di Aula Lantai 3 Gedung B Fakultas Pertanian mulai pukul 13.00 Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Seni Rupa dan Desain dan Fakultas menyelenggarakan Pencanangan Bersama sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).